Pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 10 persen.
“Kebijakan ini juga untuk memperluas kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin .
Sedangkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus dengan TKDN antara 20-40 persen diberikan PPN DTP sebesar lima persen. Sehingga pajak pertambahan nilai yang harus dibayar sebesar enam persen.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Akhirnya, Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Mobil Listrik, Simak KetentuannyaPemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian mobil dan bus listrik
Read more »
Pemerintah Umumkan Subsidi Pajak Mobil Listrik, Ada Syarat TKDN |Republika OnlinePemerintah resmi memberikan insentif PPN untuk pembelian mobil listrik.
Read more »
Insentif Mobil dan Bus Listrik MuLai Berlaku, Ini RinciannyaPemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat mobil dan bus.
Read more »
Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 PersenBagi konsumen yang akan membeli mobil listrik hanya akan membayar PPN 1 persen saja. Mobil-mobil itu harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.
Read more »
Berlaku per 1 April, Beli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus
Read more »
Aturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku AprilSelain mobil listrik, pemerintah juga menggulirkan insentif untuk bus listrik dengan pemotongan PPN 10%, dengan PPN 5% ditanggung pemerintah.
Read more »