Berlaku per 1 April, Beli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%

Malaysia News News

Berlaku per 1 April, Beli Mobil Listrik Hanya Bayar PPN 1%
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 59%

Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus 

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah,” kata dia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik |Republika OnlinePemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pembelian Mobil dan Bus Listrik |Republika OnlineInsentif PPN DTP berlaku untuk tahun anggaran 2023 mulai masa pajak April 2023.
Read more »

Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 PersenInsentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 PersenBagi konsumen yang akan membeli mobil listrik hanya akan membayar PPN 1 persen saja. Mobil-mobil itu harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.
Read more »

Subsidi Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023Subsidi Mobil Listrik Berlaku hingga Desember 2023Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Read more »

Deretan Kebijakan Pemerintah Berlaku 1 April 2023Deretan Kebijakan Pemerintah Berlaku 1 April 2023Awal April 2023 ini banyak kebijakan yang berlaku, mulai dari pemberlakuan insentif mobil listrik, klaim asuransi kematian bagi Pegawai negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS, hingga tarif listrik yang dinyatakan tidak naik per 1 April hingga 30 Juni 2023.
Read more »

Luhut: Insentif Mobil dan Bus Listrik Berlaku April Hingga Desember 2023Luhut: Insentif Mobil dan Bus Listrik Berlaku April Hingga Desember 2023Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan insentif kendaraan listrik untuk mobil dan bus mulai berlaku April 2023.
Read more »

Aturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku AprilAturan Terbit, Luhut Pastikan Insentif Mobil Listrik Mulai Berlaku AprilSelain mobil listrik, pemerintah juga menggulirkan insentif untuk bus listrik dengan pemotongan PPN 10%, dengan PPN 5% ditanggung pemerintah.
Read more »



Render Time: 2025-03-28 22:02:47