UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya

Uu Kia News

UU KIA: Ibu Pekerja Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, tapi Ada Ketentuannya
Cuti MelahirkanDprDisahkan
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 63%

Dalam UU KIA Pasal 4 Ayat (3) huruf a tertulis ibu melahirkan bisa mendapat cuti maksimal 6 bulan dengan beberapa syarat.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka terkait RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat menanyakan dan meminta persetujuan kepada segenap Anggota Dewan, Selasa . Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, fokus pengaturan RUU KIA adalah pengaturan tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

Sembilan fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi yaitu PKS memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Cuti Melahirkan Dpr Disahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Cuti Suami Aturan Gaji Saat Cuti Melahirkan

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Read more »

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Bagaimana dengan Suami?Dalam ketentuan Hak Ibu pada Pasal 4 ayat (3), tertulis bahwa seorang ibu mendapatkan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan, namun ada syaratnya.
Read more »

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Read more »

Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?Ibu Hamil Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai UU KIA Terbaru, Bakal Dapat Gaji Full?UU KIA yang baru disahkan menyebut seorang ibu hamil diberi hak cuti melahirkan sampai dengan 6 bulan. Berikut syarat ibu hamil cuti melahirkan 6 bulan menurut UU KIA terbaru.
Read more »

Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIAIbu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIABerita Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti 6 Bulan, DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan UU KIA terbaru hari ini 2024-06-05 12:11:49 dari sumber yang terpercaya
Read more »

RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 09:54:56