Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bolehnya dana zakat untuk Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya. Baca Juga Sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Jumat . 1).Penerima termasuk salah satu golongan zakat, yaitu Muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, riqab, ibnu sabil, dan/atau fi sabilillah;
b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut: 2) Pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Read more »
MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Read more »
MUI: Orang dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Salat di MasjidMuhyiddin mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Read more »
Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19ODP dan PDP bisa berkonsultasi ke dokter mengenai puasa Ramadhan.
Read more »
Cegah Covid-19, MUI Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik LebaranHal ini perlu dilakukan demi kebaikan bersama dan mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Read more »
MUI: Puasa saat wabah COVID-19 tidak bisa diganti bayar fidyahSekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti ...
Read more »