Puasa di saat terjadi wabah COVID19 tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kata ulama.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis di acara Milad Indonesia Halal Watch ke-7 di Jakarta, Kamis . ANTARA/Anom Prihantoro
Jakarta - Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19 kembali meminta warga agar mewaspadai ancaman DBD di tengah pandemi COVID-19
Read more »
Apakah tenaga medis yang tangani COVID-19 boleh tidak puasa?Ada empat golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa selama Ramadhan, yakni orang yang sedang sakit, orang yang berada dalam perjalanan jauh atau musafir, ...
Read more »
MUI: Takut Terhadap Covid-19 Bukan Perbuatan MusyrikMuncul kecenderungan sejumlah orang yang bicara lantang hanya boleh takut kepada Allah saja dan tidak boleh takut kepada makhluk dalam hal ini virus corona jenis baru.
Read more »
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Read more »
MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Read more »