Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hanya Divonis Setahun, Muhammadiyah Sebut Hukuman Terlalu Ringan

Malaysia News News

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hanya Divonis Setahun, Muhammadiyah Sebut Hukuman Terlalu Ringan
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada bekas peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.

terdakwa Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pindana menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu rasa kebencian atau permusuhan antara individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan .

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum selama 1,5 tahun. Majelis hakim PN Jombang yang diketuai Bambang Setyawan menyebutkan, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menimbulkan kegaduhan nasional.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. “Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda, sehingga bisa mengubah perbuatannya ke depan,” kata Bambang. Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari untuk memberikan jawaban.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun PenjaraUnggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun PenjaraJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Read more »

Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun PenjaraEks Peneliti BRIN Andi Pangerang yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Divonis 1 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin yang merupakan eks peneliti BRIN. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Read more »

Calon Anggota Timnas Pemenangan AMIN: Eks Kapolri, Eks Jampidum, Eks Jamintel, Eks Artis dan LBHCalon Anggota Timnas Pemenangan AMIN: Eks Kapolri, Eks Jampidum, Eks Jamintel, Eks Artis dan LBHTiga partai politik atau parpol pada Koalisi Perubahan yakni Nasdem, PKS dan PKB sudah menyisir sejumlah nama yang akan ikut masuk dalam Timnas Pemenangan AMIN di pilpres
Read more »

Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ancam MuhammadiyahEks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ancam MuhammadiyahVonis 1 tahun bui terhadap Andi Pangerang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penjara 1,5 tahun.
Read more »

Eks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke MuhammadiyahEks Peneliti BRIN AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara Buntut Ujaran Kebencian ke MuhammadiyahAndi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) mantan peneliti BRIN divonis hukuman 1 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang
Read more »

Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Melalui Medsos, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun PenjaraAncam Bunuh Warga Muhammadiyah Melalui Medsos, Eks Peneliti BRIN Divonis Satu Tahun PenjaraMantan peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Jombang, Jawa Timur.
Read more »



Render Time: 2025-03-01 16:29:42