Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban,
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dokter penampar anak balita 3 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan penjara. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan mendapati hasil visum yang menunjukkan ada luka di area bibir korban.Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dokter Penampar Balita Ngaku Masih Berkerabat dengan Keluarga Korban: Sebenarnya Ini Kasus KecilTersangka penampar balita karena merasa terganggu saat bermain catur, Dokter Makmur mengaku perbuatannya hanya hal kecil dan tak menyangka viral.
Read more »
Dokter di Makassar Tampar Balita karena Bidak Caturnya Dijatuhkan, Ancam Lapor ke Menantu TentaranyaSeorang dokter menampar balita di warung kopi gegara pion caturnya kesenggol. Marah-marah saat diusir.
Read more »
Oknum Dokter di Makassar Tampar Balita hingga Jatuh, Ini 5 Hal DiketahuiSimak hal-hal diketahui terkait aksi oknum dokter di Makassar menganiaya balita hingga terjatuh dan terbentur kursi.
Read more »
RSU Bahagia Makassar Pecat Tidak Hormat Dokter Penganiaya BalitaOknum dokter bernama Makmur dipecat tidak hormat dari Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar gegara menganiaya balita saat bermain catur.
Read more »