Berdasarkan penelusuran pada sembilan isi pesan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite, Dewan Pengawas KPK tidak menemukan adanya komunikasi yang terjadi. Pertimbangan Dewas merujuk pada KBBI.
terkait putusan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Menurut Albertina, Tanak terbukti bersalah tidak memberitahukan unsur pimpinan lainnya bahwa telah berkomunikasi dengan orang yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Albertina mengungkapkan, argumen Tanak bahwa pesan itu hanya terusan dari mitra kerjanya tanpa diketahui isi pesannya tidak bisa diterima. Sebab, keterangan Tanak itu tidak didukung alat bukti lain. Apalagi, keputusan Tanak yang menghapus isi pesan dengan Sihite karena khawatir akan menjadi persoalan menunjukkan terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan.
Sebelumnya, saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch , Dewas KPK juga tidak menemukan bukti komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Sihite pada 12 dan 19 Oktober 2022 serta Februari 2023.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Peneliti ICW, Diky Anandya, berpandangan, putusan Dewas KPK terhadap Johanis Tanak sudah diprediksi karena selama ini pemeriksaan etik kerap kali membebaskan unsur pimpinan KPK dari jeratan sanksi etik. Padahal, dalam pertimbangan majelis etik Johanis Tanak terdapat percakapan dengan Idris Sihite sebagai pihak yang sedang berperkara di KPK pada 27 Maret 2023.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode EtikDewas memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Read more »
Dewas KPK Ungkap Johanis Tanak Kirim Tiga Pesan ke Pejabat ESDM tapi DihapusDewan Pengawas KPK memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak bersalah dalam komunikasinya dengan dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM.
Read more »
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Kode EtikMajelis etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Read more »
Dewas KPK Beda Pendapat, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar EtikHanya anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melanggar etik terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite. Sementara mayoritas majelis etik menyatakan tidak ada pelanggaran.
Read more »
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode EtikMajelis etik Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Putusan ini diwarnai dissenting opinion.
Read more »