BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?

BPJS News

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Iuran Peserta Kelas 3 Bakal Naik Berapa?
BPJS KesehatanAsuransiAsuransi Kesehatan
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 83%

Selain memberatkan peserta atau masyarakat, rencana penerapan KRIS di BPJS Kesehatan bakal merepotkan pihak pengelola rumah sakit, khususnya swasta. Ini penjelasannya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyoroti kebijakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar bagi peserta BPJS Kesehatan, paling lambat 30 Juni 2025.

'Dia ambil harga tengah, misal Rp 75.000. Berarti yang orang mampu turun iuran, orang tidak mampu bertambah. Pertanyaannya, mampu enggak pemerintah mensubsidi? Pasti enggak mau. Jadi yang dirugikan kelas bawah, iurannya naik,' ungkapnya kepada Liputan6.com, Kamis . 'Apa akibatnya, kan harus ada investasi dengan merombak kamar. Kita bicara kelas dulu. Misal kamar kelas 3 di rumah sakit swasta, Muhammadiyah dan lainnya ada 6 orang, misal dibikin jadi 4 orang,' ujar Said Iqbal.

'Pertanyaannya, kalau negeri kan masih bisa lah menggunakan APBN tahun depan. Kalau rumah sakit swasta dari mana investasinya? Jadi kesimpulannya program KRIS itu tidak bisa berjalan di Juni 2025,' pungkas Said Iqbal.Dirut BPJS Kesehatan Sebut Sistem Kelas Masih Ada, Ini Penjelasan LengkapnyaSebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

BPJS Kesehatan Asuransi Asuransi Kesehatan Kris JKN

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Presiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRISPresiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRISPresiden Jokowi hapus sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, terapkan sistem KRIS. Sejumlah pasien menunggu obat dari apotek di Rumah Sakit Umum Yarsi, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2024). ...
Read more »

70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS Kesehatan70 Persen RS Swasta Siap Terapkan Layanan KRIS BPJS KesehatanAsosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mengklaim 70 persen anggotanya siap menerapkan KRIS bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Read more »

Kemenkes: 3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanKemenkes: 3.057 RS Terapkan KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS KesehatanSebanyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.
Read more »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusPenjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »

BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISBPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Read more »

Jokowi Perintahkan Semua RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Terapkan KRISJokowi Perintahkan Semua RS yang Bekerja Sama dengan BPJS Terapkan KRISGold
Read more »



Render Time: 2025-02-25 17:11:15