BKN Terbitkan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Awas Kaget!

Malaysia News News

BKN Terbitkan Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS, Awas Kaget!
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 74%

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meriis aturan baru terkait dengan kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS)

Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode."Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," terang Plt.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

"PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak," jelasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

508 Ribu PNS Diklaim Rasakan Manfaat Pemangkasan Proses Kepegawaian508 Ribu PNS Diklaim Rasakan Manfaat Pemangkasan Proses KepegawaianMenteri PANRB Abdullah Azwar Anas terus mendorong kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memangkas proses bisnis layanan kepegawaian PNS menjadi lebih simpel
Read more »

BPJPH Bantah Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Produk WineBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membantah menerbitkan sertifikasi halal untuk produk wine.
Read more »

Samudera Indonesia (SMDR) Terbitkan Sukuk Rp550 MiliarSamudera Indonesia (SMDR) Terbitkan Sukuk Rp550 MiliarSamudera Indonesia (SMDR) berencana menggunakan mayoritas dana hasil sukuk tersebut untuk menyuntik modal ke anak usaha.
Read more »

Menteri PANRB Terbitkan SE Minta Instansi Tetap Siapkan Pembiayaan Non ASN, Sinyal Kuat Tak Ada PHKDalam surat edaran tersebut, sesuai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa Tenaga Non-ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksana
Read more »

Sri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiSri Mulyani Terbitkan PMK DHE, Eksportir Tak Parkirkan Dolar di Dalam Negeri Bakal Kena SanksiAturan terkait DHE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.
Read more »

Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari Gaji PNS, Jangan Kaget!Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari Gaji PNS, Jangan Kaget!Ternyata nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan PNS.
Read more »



Render Time: 2025-03-03 22:46:03