Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima banyak barang kiriman masuk dari luar negeri yang harus diperiksa.
Sabtu, 01 Jun 2024 13:00 WIBDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima banyak barang kiriman masuk dari luar negeri yang harus diperiksa. Pemeriksaan yang dilakukan oleh bea cukai dilakukan untuk memastikan bahwa barang dan nilainya telah sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan barang yang ditahan di Bea Cukai diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.Dalam peraturan tersebut, dijelaskan ada beberapa alasan barang ditahan, di antaranya:- Barang yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.
1. Lelang, jika secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pejabat Bea Cukai yang Dilaporkan ke Kemenkeu Dibebastugaskan!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Read more »
Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Pernah Gantikan Eko DarmantoDirektorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Read more »
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot!Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).
Read more »
Bea Cukai: Peti Jenazah dan Abu Jenazah dari Luar Negeri Bebas Bea MasukBea Cukai menyatakan importasi peti jenazah dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk. Selain peti jenazah, abu jenazah dari luar negeri juga dibebaskan dari bea masuk.
Read more »
Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk 30 Persen Karena Dianggap Barang Mewah, Begini Klarifikasi Bea CukaiBerita Viral Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk 30 Persen Karena Dianggap Barang Mewah, Begini Klarifikasi Bea Cukai terbaru hari ini 2024-05-14 08:21:42 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia Tidak Dipungut Bea MasukRamai di media sosial X terkait importasi peti jenazah yang dialami oleh teman seorang pengguna media sosial tersebut dipungut bea masuk sebesar 30%.
Read more »