Ekspor pasir laut kembali dibuka Presiden Jokowi setelah 20 tahun disetop. Apa alasannya?
- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
Pada Pasal 11, pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan. Pengekspor pasir laut pun harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
Data peralatan pembersihan pasir laut yang memuat jumlah, kepemilikan, dan spesifikasi teknis juga wajib dilampirkan dalam proposal tersebut. Dilengkapi rencana pengelolaan dampak fisik, kimia, biologi, dan sosial. Serta kelayakan finansial, proyeksi nilai manfaat yang akan diberikan kepada pemerintah, keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pasir laut secara bertanggung jawab, dan dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dilarang sejak 2007, Jokowi Kini Terbitkan Aturan Ekspor Pasir Laut Halaman 2 - Kompas.comPresiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Halaman 2
Read more »
Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Begini Aturan LengkapnyaKetentuan terbaru terkait pemanfaatan pasir laut untuk ekspor di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Read more »
Isi Aturan yang Dirilis Menperindag Rini Soemarno di 2003 yang Larang Ekspor Pasir LautEkspor pasir laut ini sebenarnya dihentikan sementara sejak 20 tahun lalu tepatnya pada tahun 2003. Pelarangan ekspor pasir laut tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Read more »
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Read more »
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat LokalDirektur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.
Read more »
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Greenpeace: Tidak Belajar dari KesalahanPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka keran ekspor pasir laut yang sempat dihentikan selama 20 tahun. Greenpeace mengungkap potensi kerusakan alam.
Read more »