Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Liputan6.com, Jakarta - Perubahan aturan cuti bersama 2023 untuk PNS ini guna mewujudkan efisiensi dan efektifitas hari kerja.
Selain itu juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023. Pasal 2 beleid ini menyebut ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.
Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberikan kepada ASN. Yakni, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat. Sementara, jam kerja di masa ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu tanpa dihitung jam istirahat.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Teken Aturan Perubahan Cuti Bersama 2023, ASN Libur Lebaran Mulai 19 April 2023 - Tribunnews.comKeputusan Presiden ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Read more »
Jokowi Teken Perubahan Tanggal Cuti Bersama ASN, PNS di Lebaran Idul Fitri 2023 Libur 5 HariSimak peraturan terbaru terkait tanggal cuti bersama ASN untuk Hari Raya ldul Fitri 1444 H.
Read more »
Siap-Siap, Apple Mulai Produksi Massal Macbook Air 15 InchApple mulai produksi Macbook Air 15 pada pada Februari 2023 dan meningkatkan jumlahnya pada Maret 2023.
Read more »
Keputusan Baru Jokowi, Ini Jadwal Terbaru Cuti Bersama 2023Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri dimulai pada 19 April 2023.
Read more »
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama Idulfitri 2023 | merdeka.comKeppres tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta 13 April 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.
Read more »