Setelah menuai kritik dari pekerja migran dan ramai diperbincangkan warganet, pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Setelah menuai kritik dari pekerja migran dan ramai diperbincangkan warganet, pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Zuliansyah, menyoroti belum terbentuknya proses penyusunan kebijakan publik yang kolaboratif antar kementerian dan lembaga. Ketua Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia , Karsiwen, mengatakan pihaknya mengharapkan akan ada klarifikasi dan sosialisasi ulang tentang aturan mana yang benar supaya “tidak simpang siur”.
Dalam pelaksanaannya aturan batas impor ini malah merugikan pihak-pihak seperti pekerja migran Indonesia. BP2MI, lanjut Benny, akan mengusulkan pembebasan bea masuk barang pekerja migran naik menjadi US$2.800 atau sekitar Rp45,5 juta meniru Filipina. “Poin yang akan dilakukan revisi atau perubahan adalah impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, impor barang pribadi penumpang, dan evaluasi aturan pembatasan impor barang yang mempersyaratkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga,” ujar Ari kepada BBC News Indonesia, pada Rabu .Pada 8 April 2024, BBC News Indonesia mewawancarai Tutik, buruh migran di Taipei.
Menanggapi soal barang-barang yang tertahan itu, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo mengatakan informasi tim mereka di lapangan dan Bea Cukai menyebut barang bawaan PMI yang tertahan merupakan barang yang baru tiba dan bukan barang yang lama tertahan. “Kemarin korbannya itu enggak tanggung-tanggung. Masak beli celana dalam saja pajaknya sampai Rp800.000? Itu kan eskploitatif sekali terhadap buruh migran,” ujar Karsiwen kepada BBC News Indonesia.
Karsiwen menghimbau bahwa masing-masing lembaga pemerintahan tidak bisa “ego sendiri-sendiri” dengan adanya pernyataan yang berbeda satu dengan yang lain. Dia mengharapkan pemerintah bisa mengklarifikasi hal ini supaya tidak membingungkan.Selain klarifikasi, Karsiwen mengatakan pihaknya mengharapkan akan ada sosialisasi ulang tentang aturan yang benar supaya “tidak simpang siur”.
Ke depannya, Karsiwen mengaku pihaknya sebenarnya menginginkan ada kelonggaran khusus buruh migran dengan mencabut pembatasan barang impor.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri DirevisiKemendag merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
Read more »
Kemendikbudristek Bantah Ubah Seragam Sekolah setelah Lebaran 2024, Cek Manfaat Peraturan LengkapnyaBantah ada kabar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran 2024, Kemendikbud Ristek rilis manfaat peraturan seragam sekolah.
Read more »
Peraturan Impor Perlu Dukungan Sistem yang Apik untuk Pekerja Migran IndonesiaAnggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan bahwa peraturan mengenai impor perlu didukung dengan sistem yang apik agar dapat memudahkan dan untuk kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia yang pulang ke tanah air.
Read more »
Kiper Hebat Indonesia Berlimpah Usai Cyrus Margono Resmi WNIKiper hebat Timnas Indonesia berlimpah setelah Cyrus Margono resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Read more »
Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan, Dirgantara Indonesia Rampung Bayar THR KaryawanBerita Sesuai Peraturan Ketenagakerjaan, Dirgantara Indonesia Rampung Bayar THR Karyawan terbaru hari ini 2024-04-08 15:48:56 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Bursa Efek Indonesia (BEI) Mengenakan Peraturan Baru dalam Penyampaian TanggapanBursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur waktu tanggapan perusahaan tercatat terhadap permintaan penjelasan dari bursa. Perusahaan tercatat memiliki waktu dua hari untuk memberikan tanggapan tertulis setelah menerima permintaan penjelasan dari bursa. Selain itu, perusahaan juga memiliki waktu satu hari setelah menerima permintaan penjelasan dari bursa terkait pemberitaan di media massa. Sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Read more »