Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh ASN melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara melakukan uji emisi kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi miliknya. Langkah ini sebagai salah satu upaya menekan buruknya polusi udara di Jakarta.
"Kami dari Dinas LH sedang giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum utamanya di Pemprov DKI," kata Asep. Sementara itu, lanjut Asep pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI, untuk menggelar uji coba tilang uji emisi per 25 Agustus 2023.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPRD DKI Bahas Larangan Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Masuk Gedung DewanSekretaris DPRD DKI mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN untuk bisa menggunakan transportasi publik.
Read more »
WFH ASN DKI Mulai Hari ini, Jalanan ke Arah Balai Kota dan DPRD DKI Ramai Lancar"Ya emang nggak semacet biasanya sih di sini. Kalau kemarin-kemarin itu kan pasti bakal macet aja lumayan panjang," katanya.
Read more »
ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak BolehEtty menegaskan, pengawasan akan diberlakukan bagi ASN yang WFH sehingga akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar
Read more »
Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke PasarMuncul kebijakan WFH 50% bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Berikut ini larangan yang mengikutinya.
Read more »
ASN DKI Sudah Dianjurkan Gunakan Transportasi Umum tapi Ogah-ogahan Lantaran Tak Nyaman"Udah diarahkan ya dari sebelum-sebelumnya (gunakan transportasi umum). Cuma memang ada beberapa yang masih nyaman naik kendaraan sendiri,"
Read more »