Yasonna Laoly digugat sejumlah LSM atas pembebasan puluhan ribu narapidana dalam program asimilasi di masa pandemi Covid-19.
digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis .
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah."Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Yasonna Digugat ke PN Surakarta Terkait Asimilasi Napi yang Kembali BerulahMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke PN Surakarta. Gugatan ini terkait narapidana asimilasi yang kembali lakukan kejahatan setelah dibebaskan.
Read more »
Napi Dilepas Bikin Resah, Kebijakan Asimilasi Yasonna DigugatMenkumham Yasonna Laoly digugat atas program asimiliasi terhadap narapidana, yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Read more »
Menkumham Yasonna Digugat Atas Kebijakan Program Asimilasi NapiGugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat, karena sebagian napi yang dilepas justru melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan.
Read more »
'Nasi Anjing' Bikin Resah Warga, Polisi Pastikan Menu HalalPembagian makanan gratis bertuliskan 'Nasi Anjing' sempat bikin gaduh di Tanjung Priok, polisi pastikan menu nasi itu dari bahan halal.
Read more »
Mabes Polri: Cuma 39 Napi Asimilasi yang Kembali BerulahPolri menyayangkan pers tak mengangkat jumlah napi berulah yang sangat sedikit dibandingkan dengan total napi yang bebas di masa wabah Covid-19..
Read more »
Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi KriminalBeberapa di antara napi tersebut melakukan tindak pidana yang berbeda dengan kejahatan yang menjerat mereka sebelumnya.
Read more »