Kantor Dinas PUPR Meranti Digadaikan, Ternyata Sepengetahuan Kemendagri dan Kemenkeu
Pinjaman Pemkab Meranti kepada Bank Riau Kepri Syariah oleh Bupati Muhammad Adil ternyata sudah diketahui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Menurut Ridwan pinjaman tersebut juga sudah mendapatkan restu pemerintah pusat melalui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Ridwan menuturkan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp100 milliar.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pertama dalam Sejarah Korupsi! Bupati Nonaktif Meranti Gadaikan Kantornya Rp100 MiliarBupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil diduga menggadaikan kantor bupati Meranti dan Mes Dinas PUPR Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar.
Read more »
Penjelasan BRK Syariah soal Kabar Gedung Pemkab Meranti jadi Agunan Utang ke Bank, TernyataBRK Syariah bantah Bupati Meranti non-aktif Muhammad Adil menjadikan Gedung Pemkab Meranti sebagai agunan pinjaman atau utang ke bank.
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau, digadaikan oleh Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil. Pelaksana...
Read more »
Terkuak, Bukan Hanya Kantor Bupati Meranti yang Digadaikan Muhamamd AdilKantor Bupati Meranti, Riau, ternyata digadaikan oleh Bupati Nonaktif Meranti, Muhammad Adil, sebesar Rp 100 miliar. Bukan hanya Kantor Bupati yang digadai...
Read more »
Aset Digadaikan ke Bank, Pemkab Meranti Harus Bayar Angsuran Rp 3,4 Miliar Tiap BulanSejumlah aset Pemkab Meranti digadaikan ke bank oleh Bupati nonaktif Meranti M Adil. Akibatnya, Pemkab harus bayar angsuran Rp 3,4 miliar tiap bulan
Read more »
Kantor Bupati Meranti Digadai M Adil Rp 100 M, Baru Cair Rp 50-an MBupati nonaktif Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati Rp 100 miliar. Dana tersebut untuk bangun infrastruktur
Read more »