Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan aplikasi Pedulilindungi kini bisa diunduh ke Appstore dan Android.
TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi itu menyajikan tracking atau pelacakan data paparan virus corona selama 14 hari ke belakang. 'Pemerintah telah menetapkan aplikasi Pedulilindungi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance kesehatan pencegahan Covid-19,' ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2020.
Johnny menjelaskan, Keputusan Menteri ini bersifat khusus dan berlaku hanya untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kembali kondusif dan status kedaruratan diakhiri. Keputusan ini sekaligus memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Adapun aplikasi tersebut diklaim telah digunakan oleh 450 ribu pengguna di seluruh Indonesia.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Operasikan PCR Sendiri, Batam Stop Kirim Sampel Swab ke JakartaProses pemeriksaan sampel swab untuk mengetahui paparan virus corona COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, bisa dilakukan secara akurat dalam 2 hari
Read more »
Peneliti Paparkan Tiga Varian Mutasi Virus CoronaPeneliti memaparkan tiga varian utama mutasi virus corona SARS-CoV-2 yang kini mewabah di dunia.
Read more »
IPW: Masyarakat Tidak Perlu Resah dengan Kelompok AnarkoIPW yakin Polri bisa dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah wabah virus corona ini.
Read more »
Daftar 117 Emoji Baru 2020 untuk iOS dan AndroidEmoji baru 2020 atau Emoji 13.0 untuk perangkat iOS, Android, dan layanan media sosial Twitter tetap diluncurkan di tengah pandemi corona.
Read more »
Anggaran Kemhan-KPK Dipangkas untuk Corona, Kemdikbud dan Kemkes DitambahAnggaran sejumlah kementerian dan lembaga negara dipangkas untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Read more »