Anggaran sejumlah kementerian dan lembaga negara dipangkas untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Liputan6.com, Jakarta - Anggaran kementerian dan lembaga dipangkas untuk menghadapi virus corona Covid-19. Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Sementara, Kementerian yang mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar di antaranya Kemristek dan Kementerian PUPR. 2 dari 3 halamanDaftar Pemangkasan AnggaranBerikut daftar pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang menjadi catatan:
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MPR: Segera Salurkan Bantuan untuk Rakyat Terdampak CoronaSebesar Rp 405 triliun tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk anggaran penanganan virus Corona.
Read more »
Kemendagri Sebut Daerah Alihkan APBD Rp55 T untuk CoronaKemendagri menyebut 93 persen provinsi sudah mengalihkan anggaran Rp55 triliun untuk menangani dan mengatasi virus corona.
Read more »
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 PersenPemda harus memangkas anggaran perjalanan dinas dalam rangka realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus corona.
Read more »
Anggaran KPK Dipangkas demi Penanganan Covid-19, Firli: Hak Pegawai Tak DipotongFirli Bahuri menyatakan, hak keuangan pegawai KPK tak dipotong meskipun anggaran lembaga itu dipangkas demi penanganan Covid-19.
Read more »
Pandemi Corona, Pemkot Tangerang Siapkan Uang Bantuan hingga Beras 100 TonSaat ini Pemkot Tangerang juga sudah menganggarkan anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak Corona.
Read more »
Pemprov Jambi Alihkan Anggaran Rp 200 Miliar Tanggulangi Covid-19Anggaran itu difokuskan pada penanganan dampak wabah virus corona terhadap kesehatan, ekonomi rakyat dan ketenagakerjaan.
Read more »