Teknis sanksi larangan mudik bisa dilakukan dalam bentuk penilangan dari pihak kepolisian.
Menurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatanakan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis .
Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian. Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingi keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu . Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah DisekatPenindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei. laranganmudik
Read more »
Banding Dikabulkan, Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 TahunDengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Read more »
Kemenhub: Langgar Larangan Mudik Terancam Denda Rp 100 Juta hingga Penjara'Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,' kata Umar.
Read more »
Ngotot Mudik? Bisa Didenda Rp 100 Juta |Republika OnlineSanksi yang terberat adalah denda Rp 100 juta dan atau hukuman kurungan satu tahun.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Pangkas Hukuman Romahurmuziy Jadi 1 TahunSebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Romahurmuziy 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Read more »
Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman RomahurmuziyDalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Read more »