Sanksi yang terberat adalah denda Rp 100 juta dan atau hukuman kurungan satu tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Jumat malam ini pukul 00.00 WIB larangan mudik efektif berlaku. Namun sanksi baru akan diterapkan mulai 7 Mei 2020. Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kementerian Umar Arif menegaskan sanksi yang nantinya dapat diberikan hingga berupa denda yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sanksi tersebut menurutnya baru berupa ancaman, namun dalam perwujudannya akan berkoordinasi dengan Korlantas. Hukuman juga dapat diberikan berupa tilang jika masih ada yang nekat mudik. Sementara itu, dalam penerapan larangan mudik mulai besok , Arif mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 masih diterapkan secara persuasif hingga 7 Mei 2020."Sebagai contoh darat, ada mobil itu belum diberikan sanksi menggunakan ketentuan yang berlaku dalam artian dia disuruh pulang saja," jelas Arif.
Mulai besok, Arif menegaskan jika masih ditemukan pelanggar tindakan yang diberikan bagi pelanggar hanya dikembalikan ke tempat asal. Dengan begitu, tidak ada kegiatan mudik yang dilakukan dari Jabodetabek ke luar atau sebaliknya atau ke luar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kemenhub: Langgar Larangan Mudik Terancam Denda Rp 100 Juta hingga Penjara'Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun,' kata Umar.
Read more »
Setiap Satu Balapan Batal, Tim F1 Bisa Kehilangan Rp 100 M LebihPembatalan banyak seri F1 jadi pukulan telak buat tim-tim jet darat. Setiap satu seri tak digelar, mereka bisa rugi sampai Rp 31,1 miliar. Waduh... viruscorona F1 via detikoto
Read more »
Pemerintah Diminta Jamin Pengembalian Dana 100 Persen bagi Warga yang Batal MudikYLKI menganjurkan agar jaminan pengembalian dana sebesar 100 persen bisa dimuat dalam aturan pembatasan transportasi yang tengah dirumuskan Kemenhub.
Read more »
Belva Mundur, Indra: Lepas Rp 50 Juta, Rp 5,6 Triliun Ditelan JugaIndra Charismiadji menanggapi langkah CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara mengundurkan diri dari jabatannya sebagai staf khusus Presiden Jokowi. AdamasBelvaSyahDevara
Read more »
Dari Rp 3,5 Juta, Peserta Kartu Prakerja Baru Bisa Cairkan Rp 1 Juta untuk PelatihanSebanyak 168.111 orang berhasil lolos seleksi penerima program Kartu Prakerja gelombang I.
Read more »