Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Malaysia News News

Alasan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi.

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin . Andhi Pramono mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

"Terima kasih Yang Mulia, Insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dalam kasus tersebut, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Andhi Pramono dengan pidana penjara 10 tahun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang pembacaan vonis. Senin .Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi vonis denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.Hal memberatkan yakni, perbuatan Andhi Pramono telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun PenjaraTerbukti Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto
Read more »

Tak Teriman Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Akan Ajukan BandingTak Teriman Divonis 10 Tahun Penjara, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Akan Ajukan Banding"Terima kasih Yang Mulia, insyaallah saya akan melakukan banding," kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djuyamto
Read more »

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraEks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Read more »

Bea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan kepada UMKM Agar Bisa Ekspor Produk TerbaiknyaBea Cukai Beri Dukungan Berkelanjutan kepada UMKM Agar Bisa Ekspor Produk TerbaiknyaUntuk mendorong pertumbuhan ekspor nasional, dua kantor pelayanan Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Makassar tak henti mengasistensi para pelaku UMKM berpotensi ekspor hingga dapat merealisasikan ekspor produknya.
Read more »

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 MEks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 MAndhi Pramono yang juga mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp58.974.116.189 selama menjadi pejabat
Read more »

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraMantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun PenjaraAndhi Pramono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi oleh Majelis hakim pengadilan tipikor PN Jakpus
Read more »



Render Time: 2025-02-25 21:51:26