Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara

Malaysia News News

Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 51%

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan,.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, hakim meyakini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat KUHP.

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,97 MiliarDivonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,97 MiliarKepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP),
Read more »

Khawatir Gratifikasi, ASN Diimbau Tak Terima Parsel Bingkisan LebaranKhawatir Gratifikasi, ASN Diimbau Tak Terima Parsel Bingkisan LebaranBerita Khawatir Gratifikasi, ASN Diimbau Tak Terima Parsel Bingkisan Lebaran terbaru hari ini 2024-03-30 15:02:16 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Pejabat Negara dan PNS Terima Gratifikasi Lebaran, Imbauan KPK Kurang EfektifPejabat Negara dan PNS Terima Gratifikasi Lebaran, Imbauan KPK Kurang EfektifKPK mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Read more »

Pejabat hingga Pegawai Negeri Diwanti-wanti Tak Terima Gratifikasi Hari Raya IdulfitriPejabat hingga Pegawai Negeri Diwanti-wanti Tak Terima Gratifikasi Hari Raya IdulfitriKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat maupun pegawai negeri untuk menolak gratifikasi di Hari Raya Idulfitri 2024. Termasuk tidak
Read more »

Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Disebut Menikmati Puluhan Miliar Hasil GratifikasiMantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Disebut Menikmati Puluhan Miliar Hasil GratifikasiMantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menikmati puluhan miliar dari gratifikasi dan TPPU
Read more »

Dilimpahkan ke Jaksa, Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU Rp9 MDilimpahkan ke Jaksa, Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU Rp9 MSeiring rampungnya penyusunan berkas penyidikan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), kepada tim
Read more »



Render Time: 2025-02-26 01:37:40