Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan tindak lanjut bila memang terdapat data dan informasi yang berbeda dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan akan menindaklanjuti terkait 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.
“Kalau kami mendapatkan data dan informasi yang berbeda dengan SPT pasti ditindaklanjuti,” ujarnya dalam Media Briefing di Gedung DJP, Jakarta, Kamis . Bila permintaan klarifikasi disampaikan, dan saat compliance risk management keluar, Suryo mengatakan akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada 9 juta hektare lahan sawit di Indonesia yang tidak membayar pajak. Hal itu terungkap dari audit yang dilakukan BPKP terhadap hasil laporan BPDKS.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditjen Pajak: Pelaporan SPT Tahunan tumbuh 2,84 persen hingga 10 Mei 2023Direktorat Jenderal Pajak akan menunggu pelaporan SPT tahunan sampai akhir 2023 ini, sehingga pelaporan SPT tidak berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
Read more »
Pajak Natura Dimulai Juni 2023, Fasilitas Kantor ke Karyawan Kena PPh!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan aturan terkait pajak natura akan terbit per Juni 2023.
Read more »
Dirjen Pajak Catat 13,36 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPTDJP Kemenkeu mencatat per 10 Mei 2023 sudah 13,36 juta wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph). - Halaman 1
Read more »
Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun IniDJP akan menunggu pelaporan SPT sampai akhir 2023 sehingga pelaporan SPT tidak akan berhenti pada 31 Maret bagi SPT OP dan SPT Badan pada 30 April.
Read more »
Lebih Cepat, Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kini Cuma 15 HariDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.
Read more »
DJP Percepat Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Jadi 15 Hari dari Semula 12 BulanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
Read more »