Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 9 Mei 2023 telah mempermudah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak.
Untuk aturan lebih lengkap, tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Dwi juga menegaskan bahwa proses restitusi tersebut, dilakukan secaraantara petugas pajak dan WP. Hal itu untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan, dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen. “Namun demikian, berdasarkan Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat UU KUP di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambahDwi Kembali menambahkan apabila dibandingkan, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Asyik! Pengembalian Kelebihan Bayar Pajak Dipercepat jadi 15 HariDitjen Pajak menerbitkan aturan baru, yaitu pengembalian bayar pajak dipercepat jadi 15 hari saja.
Read more »
Lebih Cepat, Proses Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kini Cuma 15 HariDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, melalui kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP) Kebijakan tersebut berlaku mulai 9 Mei 2023.
Read more »
Bursa Karbon Mulai Tahun Ini, Sri Mulyani Masih Godok Aturan Pajak KarbonMenkeu Sri Mulyani mengaku masih menggodok aturan pajak karbon, padahal OJK berecana mulai bursa karbon pada akhir tahun ini.
Read more »
Penerimaan Pajak Rp 504 T, Sri Mulyani: Ditopang Sektor Pengolahan, Jasa Keuangan dan TransportasiPenerimaan Pajak Rp 504 T, Sri Mulyani: Ditopang Sektor Pengolahan, Jasa Keuangan dan Transportasi TempoBisnis
Read more »
Beri Ruang Diskusi, Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Raperda Pajak & Retribusi Daerah | merdeka.comGus Ipul mengungkapkan, salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini digali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Read more »
Ternyata Bukan PBB, Realisasi Pendapatan Pajak di Solo Terbesar dari RestoranRealisasi pajak restoran di Kota Solo pada triwulan I 2023 mencapai Rp27.078.732.900.
Read more »