Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan sembilan pokok perubahan dalam RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain itu, perubahan ini juga diperlukan agar otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.
"Terdapat beberapa risiko apabila ketentuan yang berlaku saat ini tidak diubah, antara lain terjadinya berbenturan dengan undang-undang sektoral yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan," ucap Suharso., perubahan terkait pertanahan. Suharso menjelaskan latar belakang perubahan ditujukan untuk mengoptimalisasi Pengelolaan tanah, terutama yang akan digunakan untuk kepentingan investasi yang seharusnya di bawah kendali pengelolaan otorita.
Perubahan ini juga diperlukan demi menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN. Selain itu, perubahan juga untuk mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN agar lebih menarik investasi., perubahan terkait pengelolaan keuangan dalam hal anggaran. Suharso mengatakan perubahan dilakukan karena kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan.
Sedangkan, terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang juga dilakukan perubahan yang sama. Otorita IKN diberikan kewenangan sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus., perubahan terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurut Suharso perubahan ini dilatarbelakangi diperlukannya kombinasi antara ASN dan profesional non birokrat untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan 4B oleh otorita.
"Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development," jelasnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DPR Panggil Menteri PPN hingga ATR Bahas Revisi UU IKNKomisi II DPR RI menggelar raker dengan pemerintah dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Read more »
Libatkan 5 Menteri, Revisi UU IKN Mulai Dibahas Bersama DPR!Pemerintah dan Komisi II DPR mulai membahas revisi Undang-undang nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Read more »
Komisi II dan Pemerintah setujui pembentukan Panja revisi UU IKNKomisi II DPR RI bersama Pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 ...
Read more »
SOMTC Setuju Usulan Polri Berantas TPPO di Kawasan ASEANSenior meeting on transnational Crime (SOMTC) yang digelar Minggu (20/8), menyetujui usulan Polri terkait pemberantasan dan pencegahan TPPO serta sepakat untuk diadopsi pada agenda AMMTC
Read more »
Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diminta Jelaskan Usulan Pembayaran TukinKPK mendalami pencarian tukin Kementerian ESDM melalui sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.
Read more »