Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur penawaran investasi dari influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Pasalnya, Ahmad Rafif terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan .
"Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya," ujarnya dalam keterangannya, Minggu .Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Kemudian, PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
"Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan," imbuh Hudiyanto. Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.
Saham Investasi Saham Satgas PASTI
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Satgas Pasti hentikan penawaran investasi ilegal oleh Ahmad Rafif RayaSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer Ahmad Rafif Raya, yakni penawaran ...
Read more »
Geger Gagal Kelola Rp 71 M, Penawaran Saham Influencer Ahmad Rafif Disetop SatgasSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Read more »
Ini Tindakan Satgas PASTI Terhadap Ahmad Rafif Raya yang Kelola Dana Rp 71 Miliar Tanpa IzinSatgas PASTI menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar aturan penawaran investasi
Read more »
Satgas Perintahkan Ahmad Rafif Raya Wajib Ganti RugiSatgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influncer saham Ahmad Rafif Raya harus bertanggung jawab dan mengembalikan dana nasabah yang sudah dihimpun.
Read more »
Kegiatan Investasi Ahmad Rafif Raya Dihentikan, Gagal Kelola Dana Rp 71 MiliarPenghentian kegiatan investasi influencer Ahmad Rafif Raya tersebut karena gagal mengelola dana investasi hingga Rp 71 miliar.
Read more »
Kelola Dana Secara Ilegal, Ahmad Rafif Janjikan Ini Soal Utang Rp 71 MRamai di media sosial surat yang ditulis influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif kepada para kliennya.
Read more »