397 guru dan tenaga teknis di Kota Palu, Sulawesi Tengah, menerima SK PPPK. Begini pesan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
jpnn.com - PALU - Sebanyak 397 orang menerima surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru dan tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dari jumlah itu, 368 orang merupakan guru dan 29 tenaga teknis.
Menurutnya, skema ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus solusi bagi permasalahan kepegawaian. Dia berharap guru dan tenaga teknis yang diangkat sebagai PPPK memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wali Kota Semarang sambut 73 kabupaten/kota pusaka di Kota LamaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyambut kedatangan perwakilan 73 kabupaten/kota pusaka yang menjadi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakesnas) ...
Read more »
Pak Andi Sebut Peserta Tes PPPK di Ponorogo Menyambut Baik Kebijakan Reformulasi NilaiSejumlah peserta tes PPPK di Ponorogo menyambut baik kebijakan reformulasi nilai PPPK teknis.
Read more »
Likuifaksi: Ketika tanah di Kota Palu dan sekitarnya tiba-tiba 'ambles'Efek merusak likuifaksi bisa dikurangi lewat perencanaan tata ruang yang lebih tahan gempa seperti rumah kayu Jepang, misalnya.
Read more »
Heru Budi Minta Wali Kota Pantau ASN yang WFH Lewat Video CallHeru Budi juga tetap mendorong perusahaan swasta yang ada di Ibu Kota untuk menerapkan WFH.
Read more »
Kemendagri keluarkan SK pemberhentian Wali Kota JambiGubernur Jambi Al Haris mengungkapkan surat pemberhentian Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam SK ...
Read more »
Mantan Wali Kota Kendari hadiri pemeriksaan di Kejati SultraMantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai ...
Read more »