Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) ...
Dokumentasi - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi usia Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . ANTARA/Melalusa Susthira K.
"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. Ia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Baleg DPR Setuju Lanjutkan Memproses Pembahasan RUU PIlkadaBaleg DPR RI setuju untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Read more »
Baleg DPR soal Undang-Undang Pilkada: Sampai Saat Ini Tak Ada UU BaruWakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menegaskan, bahwa tak ada undang-undang baru tentang Pilkada 2024.
Read more »
Baleg DPR tepis RUU Pilkada untuk jegal parpol tertentu pada pilkadaWakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menepis tudingan bahwa materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam ...
Read more »
Revisi UU Pilkada Tak Sesuai Putusan MK, Guru Besar UI Sebut DPR PengkhianatDewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI), menyikapi dengan keras Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada
Read more »
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan AnakPentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak
Read more »
Fraksi PDIP Tak Bisa Pastikan Pengesahan RUU PPRTPembahasan RUU PPRT masih ada di Baleg sehingga komisi IX menghormati proses yang sedang dikerjakan Baleg
Read more »