Dalam surat itu tertulis, syarat penerima bantuan corona harus beragama Islam.
Sebab, dalam surat itu tertulis, syarat penerima bantuan harus beragama Islam.itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman langsung mengeluarkan surat teguran."Karena ada gejolak dan meresahkan maka Pak Gubernur sudah menyikapi dengan mengeluarkan surat teguran kepada kepala dinas bersangkutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung Naziarto.
Gubernur, dalam surat tegurannya, menyatakan surat Dinsos itu telah menimbulkan persoalan sosial dalam kehidupan keberagaman.Ilustrasi beras Naziarto menilai ada kekeliruan dalam surat yang diedarkan Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.Namun, nyatanya, surat ditujukan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota di bawah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sehingga surat edaran itu dianggap mewakili lembaga pemerintah yang semestinya berpandangan siapa saja berhak menerima bantuan.Sedangkan bantuan yang dipersiapkan, dikembalikan lagi ke Baznas untuk dikelola.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Viral Syarat Dapat Bansos Covid-19 di Babel Harus Beragama Islam, Ini Penjelasan DinsosSurat edaran kontroversial penerima bansos di Babel harus beragama Islam tersebut telah ditarik dan dibatalkan.
Read more »
Dokter Muslim Penulis Status Viral untuk PM Inggris Wafat |Republika OnlineDokter Muslim meninggal akibat terinfeksi Covid-19.
Read more »
Tumbuh Kembang Islam di Tangan Pemuda |Republika OnlineIslam menaruh harapan besar kepada para pemuda untuk jadi pelopor
Read more »
Asal Mula Tinta di Dunia Islam |Republika OnlineDunia Islam telah memulai pemanfaatan tinta sejak seribu tahun silam.
Read more »
Mengenal Empat Hukum Puasa dalam Islam |Republika OnlineDalam Islam, ada empat hukum puasa yakni wajib, haram, sunah dan makruh
Read more »
Industri Tinta di Dunia Islam |Republika OnlineIndustri tinta di dunia Islam sama pesatnya dengan perkembangan seni kaligrafi.
Read more »