UU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es

Malaysia News News

UU Peradilan Militer Mendesak Direvisi, Polemik Korupsi Basarnas Hanya Puncak Gunung Es
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 119 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 51%
  • Publisher: 70%

Regulasi membuat prajurit TNI yang terjerat korupsi hanya bisa diproses peradilan militer. Ada yang diadili dan dihukum berat, tetapi ada pula yang belum tersentuh. Revisi UU Peradilan Militer jadi mendesak dilakukan. Polhuk AdadiKompas

Ketentuan itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hanya hingga kini, ketentuan itu belum dapat diimplementasikan mengingat ada Pasal 74 di UU TNI yang juga mengatur bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah ada UU baru terkait peradilan militer.Pengamat menilai tidak ada yang salah dengan penyidik KPK saat tangani korupsi di Basarnas.

Adanya polemik ini, masyarakat sipil pun menyuarakan agar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer direvisi agar anggota TNI aktif yang terlibat kasus korupsi ataupun pidana umum dapat diproses di peradilan sipil atau umum. Dorongan yang selaras dengan iklimKisruh antara TNI dan KPK ini menegaskan kembali urgensi reformasi peradilan militer. Sebab, kata Al Araf, secara politik hukum UU Peradilan Militer dahulu lahir untuk melanggengkan impunitas.

Aturan itu juga dipertegas dalam Pasal 55 Ayat 2 dalam Undang-Undang No 34/2004 tentang TNI di mana prajurit harus tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, sebaliknya tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.merupakan langkah yang keliru dan dapat merusak sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Masyarakat sipil tolong lebih obyektif melihatnya. Apakah mereka ini melihat problem yang diselesaikan TNI betul-betul secara akademis atau ada muatan-muatan tertentu? Puspom TNI sudah pernah memutus tegas kasus Brigjen Teddy tahun 2016 yang dihukum seumur hidup,” ujarnya.KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Deddy berpandangan, dengan prinsip itu aspek transparansi dan akuntabilitas yang menjadi prasyarat pascareformasi sudah terpenuhi. Saat menjabat sebagai hakim militer pun, menurut dia, dirinya kerap menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan oditur militer.

Dalam pertimbangan putusannya, dia bahkan menyarankan agar Kepala Bakamla saat itu Laksamana Madya Arie Sudewo dilaporkan ke penyidik POM TNI terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan satelit monitoring tersebut. Kendati demikian, hingga kini tak terdengar Arie diproses hukum untuk dugaan korupsi di Bakamla.

Sebelumnya, wacana serupa disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik. Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia mengungkapkan bahwa usulan Seperti diketahui, Pasal 65 Ayat 2 UU No 34/2004 tentang TNI mengatur secara jelas bahwa prajurit aktif tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk ke peradilan umum dalam pelanggaran hukum pidana umum. Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dilaksanakan mengingat ada Pasal 74 UU yang sama yang mengatur bahwa ketentuan tersebut berlaku setelah ada UU baru terkait Peradilan Militer.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Izinkan Junta Militer Myanmar Ikut Latihan Militer, Pakar: ASEAN Tidak TegasIzinkan Junta Militer Myanmar Ikut Latihan Militer, Pakar: ASEAN Tidak TegasAkan ikut sertanya Myanmar dalam beberapa latihan militer non-tempur di kawasan dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan ASEAN terhadap negara seribu pagoda itu.
Read more »

Terungkap, Penahanan Kabasarnas di Pom TNI Berkat Tanda Tangan Panglima TNITerungkap, Penahanan Kabasarnas di Pom TNI Berkat Tanda Tangan Panglima TNIKabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sudah mendekam di penjara Pom TNI
Read more »

TNI Akui Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Ramai-ramai Datangi Gedung KPKTNI Akui Tak Terima KPK Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Ramai-ramai Datangi Gedung KPKKomandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengakui bahwa TNI tidak terima KPK menetapkan Kabasarnas tersangka.
Read more »

Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia LemahVonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia LemahGayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT). Sumber:
Read more »



Render Time: 2025-03-04 09:12:04