Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman...
CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku penganiayaan rekannya di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi.
Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Siswa Bully Teman di Cilacap, Bergaya Cuaks usai Pukuli Korban, Dikawal 120 Polisi saat DitangkapBerikut fakta-fakta siswa bully teman di Cilacap. Mulai video kejadian viral, pelaku bergaya cuaks hingga dikawal 120 polisi saat ditangkap.
Read more »
Tiara Andini Mencak-mencak Lihat Bocah SMP Pelaku Bully, Nangis Usai Nonton VideonyaTiara Andini ikut geram melihat aksi bocah SMP yang melakukan penganiayaan terhadap teman sekolahnya sendiri. Tiara berharap pelaku diberi hukuman seadil-adilnya.
Read more »
Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UUKomisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan jadi Undang-Undang.
Read more »
Korea Utara Masukkan Status Senjata Nuklir ke Dalam UUUndang-undang baru ini juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir oleh Korea Utara secara preventif.
Read more »