Mahkamah Agung atau MA memutuskan dengan membatalkan vonis bebas dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan pada Rabu (23/8/2023.
Mahkamah Agung atau MA memutuskan pembatalan vonis bebas terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Putusan kasasi tersebut dipimpin oleh Agung Surya Jaya sebagai hakim ketua, lalu hakim agung Brigjen TNI Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis yang dikeluarkan pada Rabu malam. Adapun dua polisi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus KanjuruhanMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka tetap dihukum pidana 2 tahun dan 2,5 tahun penjara.
Read more »
MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus KanjuruhanMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua orang polisi terdakwa kasus Tragedi berdarah Stadion Kanjuruhan.
Read more »
Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Dihukum Penjara di Tragedi KanjuruhanMahkamah Agung membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Read more »
Polisi Segera Gelar Perkara Laporan Keluarga Korban Tragedi KanjuruhanKapolres Malang menjanjikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara agar laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Read more »
Polres Malang Siap Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Bersama Keluarga KorbanPolres Malang bersama keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan mengadakan gelar perkara bersama guna pemahaman lebih mendalam penanganan kasus itu.
Read more »
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan."
Read more »