Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus ...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD, Selasa . ANTARA/Siti NurhalizaJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum, khususnya pada Pasal 285 ayat 1 ditetapkan: Lalu pada Pasal 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat juncto Pasal 48 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.Berdasarkan aturan ini pengemudi motor bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk mobil sebesar Rp500 ribu.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Pemerintah Akan Modifikasi Cuaca Pada Akhir AgustusBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah menentukan jadwal kapan akan melakukan percobaan menurunkan hujan.
Read more »
Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diuji Coba Mulai 25 Agustus 2023Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memulai uji coba tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023. Koordinasi dilakukan dengan Polda Metro Jaya hingga POM TNI.
Read more »
Kendaraan Tak lulus Uji Emisi, Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKI JakartaPetugas keamanan kantor nantinya akan melakukan pemeriksaan nomor pelat kendaraan yang masuk melalui aplikasi uji emisi.
Read more »
Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Penilangan Uji Emisi Kendaraan Per 1 September 2023Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa akan digelar penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Read more »
Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH Bagi ASN, Udara Jakarta Tidak Sehat pada Senin 21 Agustus 2023Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mulai berlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (21/8/2023) untuk mengurasi polusi udara yang terjadi di ibukota.
Read more »