KemenkumHAM sebut WN Singapura di Tulungagung melanggar keimigrasian
lantaran melanggar keimigrasian. Pria berusia 66 tahun tersebut bakal dideportasi ke negara asalnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal," ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo, Rabu .lain berupa pencantuman nama yang bersangkutan dalam daftar cekal atau tangkal. Saat ini, kata Hendro, Kantor Imigrasi Kediri sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan.
Selain itu, Kanim Blitar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP, dan Kartu Keluarga."Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap," ujar Hendro.Terkait rencana deportasi, Kanwil KemenkumHAm Jatim telah menetapkan tanggalnya, yaitu pada 22 Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. "Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," kata Arief.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA SingapuraPada tahun 2011, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah, meliputi KTP, KK, dan akta kelahiran.
Read more »
Bukan di Pacitan, WNA yang Tinggal di Tulungagung Ternyata Lahir di Kampong Pachitan SingapuraMB lahir di sebuah wilayah yang bernama Kampong Pachitan Changi, Singapura pada September 1956, sementara di KTP ia lahir di Pacitan, Jawa Timur.
Read more »
Nyamar Jadi WNI dan Dosen di Tulungagung Bertahun-tahun, WNA Singapura DideportasiMB bahkan sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) meski belum resmi menjadi WNI. Dia juga memiliki kartu keluarga dan akta lahir.
Read more »
Baru Ketahuan Usai 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA SingapuraWNA Singapura tersebut juga akan diberikan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal. beritaterkini pikiranrakyat . Selengkapnya:
Read more »
Melanggar Keimigrasian, Dosen Perguruan Tinggi di Tulungagung DideportasiDosen perguruan tinggi di Tulungagung dideportasi ke Singapura lantaran melanggar dokumen keimigrasian.
Read more »
Kuasa hukum APA sebut Mario sering ubah BAP kepada pihak KepolisianKuasa hukum APA menyebut setelah Mario dipindahkan ke Polrestro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah dengan menghadirkan saksi baru, yakni Amanda yang merupakan kliennya
Read more »