Tumpang Tinbdih,, YLKI Minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Dicabu

Malaysia News News

Tumpang Tinbdih,, YLKI Minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Dicabu
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Permenhub itu menimbulkan tumpang tindih operaturan dengan Permenkes soal PSBB

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena tidak selaras dengan pencegahan penyebaran covid-19."Cabuut. Permenhub tersebut harus dicabut oleh pemerintah," tegas Tulus saat dikonfirmasi, Minggu .

Tulus mempermasalahkan ketidakefektifan Permenhub tersebut yang hanya membuat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar menjadi sia-sia.Permasalahan ada dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi: Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu.

"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," kata Tulus. Secara normatif, aturan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunya melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Menanggulangi covid-19 di DKI Jakarta, " pungkasnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

YLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 |Republika OnlineYLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 |Republika OnlineCabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020
Read more »

​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Menyesatkan​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 MenyesatkanDengan keluarnya Permenhub tersebut Tulus menilai kebijakan pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.
Read more »

Corona, YLKI Minta Ojek Online Dapat Perhatian Khusus Selama PSBBCorona, YLKI Minta Ojek Online Dapat Perhatian Khusus Selama PSBBPemerintah DKI Jakarta mengeluarkan pembatasan soal ojek online dalam kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB terkait virus Corona.
Read more »

Saran YLKI Terkait Nasib Ojol Selama PSBB |Republika OnlineSaran YLKI Terkait Nasib Ojol Selama PSBB |Republika OnlineOjol terdampak kebijakan PSBB.
Read more »

Ini Saran YLKI Soal Pengemudi Ojek Online Selama PSBB JakartaIni Saran YLKI Soal Pengemudi Ojek Online Selama PSBB JakartaYLKI mengatakan nasib pengemudi ojek online harus mendapat perhatian selama kebijakan PSBB Jakarta.
Read more »

PSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPSBB Berlaku, Ini 3 Usul YLKI Agar Beban Pengemudi Ojol BerkurangPengemudi ojek online terkena dampak penerapan PSBB di Jakarta karena tidak boleh angkut penumpang.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 15:42:09