Mayoritas fraksi di DPR menolak sistem proporsional tertutup.
Sehingga, tutur Saldi melanjutkan, dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan atas pilihan suatu sistem pemilihan umum.
Selanjutnya, kemungkinan perubahan tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat UUD 1945 dan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat UUD 1945. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu legislatif.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono , Yuwono Pintadi , Fahrurrozi , Ibnu Rachman Jaya , Riyanto , dan Nono Marijono .
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sekjen DPR: Permintaan Kursi ke Garuda Indonesia Demi Kepentingan Tugas PengawasanSekjen DPR sebut kursi tim pengawas haji DPR dibayar penuh oleh Sekretariat DPR
Read more »
MK Didesak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka dan Layak Tolak Gugatan Pemilu Tertutup, Ini AlasannyaMahkamah Konstitusi atau MK didesak untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka, serta menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 yang memohon sistem pemilu tertutup
Read more »
Prediksi Dosen UI: MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Sambil Berikan Batasan |Republika OnlinePutusan gugatan UU Pemilu terkait sistem proporsional pemilu akan diputus MK besok.
Read more »
Tolak Gugatan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlineMK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum.
Read more »
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu yang Diajukan Kader PDIP |Republika OnlineSistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Read more »
Tok! MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional TertutupKetua MK, Anwar Usman membacakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan tentang sistem pemilu terbuka dan meminta....
Read more »