Dikhawatirkan bila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan bisa mematikan ekosistem pertembakauan.
jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I , golongan II , dan golongan III , menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah , terkait pengamanan zat adiktif produk tembakau yang saat ini beredar.
Henry mengkhawatirkan bila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan bisa mematikan ekosistem pertembakauan. Henry menerangkan ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU KesehatanSalah satu bagian RPP yang sedang disusun adalah pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau sebagaimana mandat Pasal 152 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Read more »
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini AlasannyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Read more »
Aturan Turunan UU Kesehatan Bikin Gaduh, Pasal Zat Adiktif Tembakau jadi SorotanAsosiasi tersebut secara khusus menyoroti pada pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang berisi sejumlah larangan total yang dapat mematikan ekosistem industri tembakau.
Read more »
Tak Mau Bentuk Warkop DKI Baru, Indro: Gue Ada, Dono dan Kasino Enggak AdaIndro Warkop akui tolak banyak tawaran bentuk Warkop DKI
Read more »