"Pasti dipecat dari TNI, karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojo
Pelaku tersebut juga mengatakan apabila uangnya tidak segera dikirimkan, korban akan dihabisi kemudian dibuang ke sungai.Di video lain terlihat punggung korban yang sudah dipenuhi luka lebam dan berdarah. Korban juga diketahui menelepon temannya guna meminta bantuan agar dapat meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Dia mengaku sudah tidak kuat disiksa lagi.
Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kunjung pulang ke rumah. Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus.Namun setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat guna menjemput Imam Masykur yang telah meninggal.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Panglima TNI Pecat Tiga Prajurit Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur"Panglima TNI prihatin."
Read more »
Daftar Nama 75 Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi dan Dapat Promosi Laksamana Yudo MargonoSebanyak 75 Perwira Tinggi (Pati) TNI ditetapkan mutasi dan promosi jabatan terdiri dari 27 Pati TNI AD, 33 Pati TNI AL dan 15 TNI AU.
Read more »
Bos Pecat Pegawai yang Kurang Motivasi Setelah Orang Tuanya Meninggal, Tuai KritikSetelah karyawan kembali bekerja, bosnya menyadari bahwa karyawan tersebut sangat kurang semangat dan performanya menurun drastis.
Read more »
Waketum Gerindra: Emak-emak, Kalau Ada Manantunya Tidak Dukung Prabowo, Pecat!"Kita meyakinkan semua keluarga kita mendukung Pak Prabowo. Emak-emak kalau ada mantunya yang nggak dukung pak Prabowo, pecat. Ya nggak?" kata Habibur.
Read more »
PDIP Pecat Budiman Sudjatmiko, Gerindra: Cita-Cita Politiknya SamaPDI Perjuangan (PDIP) telah resmi memecat Budiman Sudjatmiko dari keanggotaan kader usai mendukung Prabowo Subianto.
Read more »