TikTok Shop dan social commerce lainnya hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.
Saat ini diketahui lebih dari 28 ribu siswa sekolah menengah yang ada di Makkah, Arab Saudi kini diharuskan belajar Bahasa China sebagai bagian dari rencana nasional.Isu 2 poros menguat dengan muncul spekulasi duet Prabowo Subianto-Ganjar Pranowo. Bagi Nasdem, rakyat bakal dirugikan jika isu 2 poros koalisi capres terealisasi di 2024.
Bergabungnya Kaesang Pangarep menjadi kader PSI dinilai sebagai bentuk kegagalan sosialisasi politik. Padahal, ayah Kaesang yaitu Presiden RI Jokowi merupakan kader PDIP.Aplikasi Mobile Banking BCA alias m-banking BCA mengalami gangguan. Bahkan selain m-Banking, anjungan tunai mandiri disebut menampilkan saldo Rp 0.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Teten Sebut Social Commerce Antre di Belakang TikTok Shop Mau JualanMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sejumlah social commerce antre mau jualan di belakang TikTok Shop.
Read more »
Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini AlasannyaPresiden Jokowi sudah memberikan arahan langsung soal heboh social commerce yang dipicu oleh TikTok Shop.
Read more »
Alasan Zulhas Larang TikTok Shop Cs Jualan dan TransaksiPemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan, karena hal itu akan menguntungkan pihak platform.
Read more »
Analisa Pengamat soal TikTok Disebut Rugikan UMKMIntegrasi antara media sosial dan e-Commerce yang dilakukan TikTok Shop, jadi sorotan Pemerintah saat ini.
Read more »
Menanti Aturan Social Commerce Terbit, Jokowi-Kemendag Kasih Bocoran IniPemerintah akan segera menerbitkan kebijakan yang mengatur aktivitas social commerce atau e-commerce berbasis media sosial.
Read more »
Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh PromosiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Read more »