Operasi Tiktok Shop yang bermula sebagai media social dan kemudian berubah menjadi social commerce, juga melanggar banyak regulasi pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman platform social commerce asal Tiongkok, Tiktok Shop terhadap UMKM dinilai makin nyata.
Perusahaan Tiongkok itu hanya memiliki kantor kantor perwakilan di Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Wacana Penutupan TikTok Shop di Indonesia, Apa Dampaknya Bagi UMKM?Bagaimana dampaknya bagi UMKM jika wacana penutupan TikTok Shop di Indonesia benar-benar terjadi? Pelaku UMKM ini bilang begini
Read more »
Soal Wacana TikTok Shop Dihapus, Haji Faisal Tak Setuju: Regulasinya yang Perlu DibenahiHaji Faisal tak setuju jika dengan wacana penghapusan TikTok Shop. Menurutnya, TikTok Shop telah menjadi wadah bagi pedagang-pedagang lain.
Read more »
Google Buka-Bukaan Soal Ancaman TikTok dan FacebookAncaman TikTok, Facebook, Amazon di depan Mata. Google curhat posisinya terancam. Simak selengkapnya!
Read more »
Ancaman TikTok Cs ke UMKM Kian Nyata, Pemerintah Diminta TegasAncaman platform social commerce asal Tiongkok Tiktok Shop terhadap ekonomi kecil atau UMKM semakin nyata. Banyak pelaku usaha mengeluh omsetnya terus menurun akibat kalah bersaing dengan produk-produk yang dijual sangat murah melalui TikTok Shop.
Read more »
Soroti Kasus Produksi Film Porno Di Jaksel, KPAI: Ancaman Bagi Anak-anakKPAI menyebut Indonesia sudah menjadi produsen konten pornografi yang sistematis layaknya sebuah industri
Read more »