Tiga Pelaku Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 Jadi Tersangka - Tribunnews.com

Malaysia News News

Tiga Pelaku Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 Jadi Tersangka - Tribunnews.com
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Tiga Pelaku Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 Jadi Tersangka via tribunnews

"Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan," kata Iskandar, dalam keterangannya, Sabtu .

Dia menjelaskan para pelaku diduga menghalang-halangi penguburan jenazah perawat terinfeksi coronavirus disease 2019 . "Menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid 19. Identitas korban adalah wanita petugas perawat di Rumah Sakit Karyadi, Semarang inisial NK ," kata dia. Para pelaku dijerat pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP
Read more »

Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPolda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. Pemakaman Jenazah COVID__19
Read more »

Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60)
Read more »

Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Read more »

Sudah Tiga Pekan Kompetisi Berhenti, Latihan Rutin Arema FC Tetap LancarSudah Tiga Pekan Kompetisi Berhenti, Latihan Rutin Arema FC Tetap LancarArema FC meliburkan kegiatan sejak pemberitahuan masa tanggap darurat Covid-19 pertama mulai tanggal 16 Maret 2020.
Read more »

Distribusi Sudah Jalan Tiga Hari, Anies Belum Umumkan Keputusan Gubernur Soal Penerima BansosDistribusi Sudah Jalan Tiga Hari, Anies Belum Umumkan Keputusan Gubernur Soal Penerima BansosPemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa distribusi paket sembako ini akan dilakukan setiap hari, dari 9 April sampai 23 April 2020.
Read more »



Render Time: 2025-02-27 00:30:57