Tiga Pelaku Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 Jadi Tersangka via tribunnews
"Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan," kata Iskandar, dalam keterangannya, Sabtu .
Dia menjelaskan para pelaku diduga menghalang-halangi penguburan jenazah perawat terinfeksi coronavirus disease 2019 . "Menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid 19. Identitas korban adalah wanita petugas perawat di Rumah Sakit Karyadi, Semarang inisial NK ," kata dia. Para pelaku dijerat pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengamat: Pelaku Penolakan Jenazah Covid-19 Bisa Dipidana |Republika OnlinePelaku penolakan jenazah covid-19 bisa dipidana dengan Pasal 178 KUHP
Read more »
Pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dijerat pasal berlapisPolda Jawa Tengah menjerat tiga tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4/1984. Pemakaman Jenazah COVID__19
Read more »
Tiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal BerlapisTiga Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Dijerat Pasal Berlapis. Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Siwarak pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60)
Read more »
Polda Jateng proses tiga pelaku penolak pemakaman jenazah COVID-19“Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Read more »
Sudah Tiga Pekan Kompetisi Berhenti, Latihan Rutin Arema FC Tetap LancarArema FC meliburkan kegiatan sejak pemberitahuan masa tanggap darurat Covid-19 pertama mulai tanggal 16 Maret 2020.
Read more »
Distribusi Sudah Jalan Tiga Hari, Anies Belum Umumkan Keputusan Gubernur Soal Penerima BansosPemprov DKI Jakarta menyebutkan bahwa distribusi paket sembako ini akan dilakukan setiap hari, dari 9 April sampai 23 April 2020.
Read more »