Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Malaysia News News

Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 99%

Berita Tiga Hakim yang Bebaskan Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial terbaru hari ini 2024-08-20 10:20:09 dari sumber yang terpercaya

KY memanggil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi karena membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan yang dilakukan KY ini berkaitan dengan putusan hakim bersangkutan yang membebaskan

Namun, terkait berapa lama waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu, Bambang mengatakan tidak tahu persis sampai berapa lama proses pemeriksaan tersebut."Saya disuruh menyiapkan ruangan, setelah itu saya keluar. Tapi tadi udah datang tahu ya tadi saya menyiapkan ruangan itu pak Damanik ada di dalam," ucap Bambang.

Pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang membuat Bawaslu Bangkalan, berupaya melakukan pemetaan lokasi rawan konflik di Pulau Garam bagian barat. Tatapan Tajam Mulan Jameela Tersorot Kamera, Saat Ahmad Dhani Sumringah Sebut Nama Maia Estianty di Publik dan Depan Dirinya, Warganet: Kayaknya Gak Bisa Lupain

Seorang mantan pilot Garuda Indonesia, Capt. Rizka Triansyah Leihitu memutuskan untuk resign dari salah satu maskapai ternama itu. Usai 15 tahun bekerja tak kuat Perpindahan federasi Maarten Paes dari Federasi Sepak Bola Belanda ke PSSI mengalami kendala yang mengharuskannya ke sidang Court Arbitration of Sports .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Hakim vonis tiga tahun tiga bulan terdakwa istri potong kelamin suamiHakim vonis tiga tahun tiga bulan terdakwa istri potong kelamin suamiMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memvonis penjara tiga tahun tiga bulan terdakwa Lisa Yani dalam kasus kekerasan ...
Read more »

Bawas MA Soroti Hakim PN Surabaya Sepekan Bebaskan 2 TerdakwaBawas MA Soroti Hakim PN Surabaya Sepekan Bebaskan 2 TerdakwaDalam sepekan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan dua putusan bebas. Pertama, pada 24 Juli 2024, Mangapul dan dua hakim yang duduk
Read more »

Hakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KYHakim yang Bebaskan Ronald Terdakwa Pembunuh Dini Akan Dilaporkan ke KYHakim yang memutus vonis bebas Ronald Tannur yang didakwa melakukan pembunuhan kepada Dini Sera Afriani akan dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Read more »

Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar HukumKontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar HukumBerita Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar Hukum terbaru hari ini 2024-07-25 14:27:47 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Profil 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Sahroni Sebut 'Hakim Brengsek'Profil 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Sahroni Sebut 'Hakim Brengsek'Setelah mendengar penjelasan dari tim pengacara, Sahroni spontan meluapkan kekesalannya dan menyebut hakim yang menangani kasus ini adalah hakim brengsek.
Read more »

Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana Penjara 3-4 TahunMajelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana Penjara 3-4 TahunBerita Majelis Hakim Tuntut Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Pidana Penjara 3-4 Tahun terbaru hari ini 2024-07-31 02:35:23 dari sumber yang terpercaya
Read more »



Render Time: 2025-02-24 23:39:10