Tidak Ada di Putusan Pengadilan, Apa Alasan PPKGBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan?

Malaysia News News

Tidak Ada di Putusan Pengadilan, Apa Alasan PPKGBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan?
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Apa dasar PPKGBK untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan? Ini jawabannya.

Almadinah Putri Brilian -Kasus sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno , khususnya Blok 15 eks HGB nomor 26 dan 27 Gelora, tempat berdirinya Hotel Sultan, masih terjadi. Adapun, pihak pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco diminta untuk mengosongkan lahan tersebut lantaran Hak Guna Bangunan nomor 26 dan 27/Gelora sudah habis.

Saor kembali menegaskan bahwa HGB 26 dan 27/Gelora telah selesai pada Maret dan April 2023, sehingga apabila ingin memperpanjang HGB harus ada persetujuan Setneg selaku pemegang HPL. Selama belum diperpanjang atau diperbaharui, PPKGBK selaku pemilik tanah, bebas melakukan apapun di atasnya, salah satunya dengan memasang plang, spanduk, hingga portal di kawasan Hotel Sultan. Akan tetapi, portal tersebut sudah dibongkar oleh Hotel Sultan pada minggu lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menyebutkan klaim Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno akan lahan tempat Hotel Sultan berdiri berada di atas Hak Pengelolaan Nomor 1/Gelora tidak berdasar. Bahkan, tidak ada HGB 26/27 Gelora di dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pengamat Sebut PPKGBK Tak Bisa Kosongkan Paksa Hotel Sultan Tanpa Perintah PengadilanPengamat Sebut PPKGBK Tak Bisa Kosongkan Paksa Hotel Sultan Tanpa Perintah PengadilanMenurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, seharusnya tidak bisa dilakukan pengosongan Hotel Sultan oleh PPKGBK karena bukan perintah pengadilan.
Read more »

Sidang Perdata Kasus Hotel Sultan Vs PPKGBK Digelar Hari IniSidang Perdata Kasus Hotel Sultan Vs PPKGBK Digelar Hari IniSidang perdata kasus pengosongan Hotel Sultan Gelora Bung Karno (GBK) bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Read more »

Kisruh Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Ganti Rugi Rp 28 TKisruh Hotel Sultan, Perusahaan Pontjo Sutowo Minta PPKGBK Ganti Rugi Rp 28 TPerusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
Read more »

PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Perpanjang Izin Kelola Hotel SultanPPKGBK Sebut Pontjo Sutowo Tak Pernah Minta Perpanjang Izin Kelola Hotel SultanPPKGBK menyebut perusahaan Pontjo Sutowo tak pernah mengajukan perpanjangan HGB yang ditempati Hotel Sultan.
Read more »

Pengelola Hotel Sultan Tuntut Ganti Rugi Rp 28 T ke PPKGBKPengelola Hotel Sultan Tuntut Ganti Rugi Rp 28 T ke PPKGBKPT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap PPKGBK ke PN Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan, salah satunya ganti rugi Rp 28 T.
Read more »

Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap LegowoMasa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap LegowoIndobuildco tidak pernah mengajukan perpanjangan masa berlaku HGU Hotel Sultan di Kawasan GBK kepada pihak PPKGBK.
Read more »



Render Time: 2025-02-24 20:31:50