Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur sipil negara (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.
Liputan6.com, Jakarta Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," ujar Anas, Rabu . "Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi. Sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," beber Anas.
"Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," imbuh Anas. "ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR PNS 2023 Cair 4 April 2023, Segini BesarannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS dan pensiunan masih sama sepeeti tahun sebelumnya
Read more »
Rp 38,9 Triliun THR PNS 2023 Mulai Cair 4 April, Berbesar Buat ASN DaerahMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara. Itu dibagi pada 3 pos anggaran.
Read more »
Lebih Cepat dari Swasta, THR 2023 PNS dan Pensiunan Cair 4 AprilSri Mulyani mengatakan pemerintah mulai mencairkan THR 2023 pada H-10 Idulfitri atau Lebaran bagi ASN dan pensiunan.
Read more »
Sri Mulyani: THR PNS Cair H-10 Idulfitri, Mulai 4 April 2023Menkeu Sri Mulyani mengatakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair pada H-10 Idulfitri atau mulai 4 April 2023. `
Read more »
Sri Mulyani: THR PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April 2023THR bakal diberikan kepada ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun.
Read more »
Mulai 4 April 2023, THR PNS, PPPK, dan Pensiunan CairMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April mendatang.
Read more »