Tetap Gaspol, Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Berlaku 18 April 2020

Malaysia News News

Tetap Gaspol, Aturan 'Suntik Mati' Ponsel BM Berlaku 18 April 2020
Malaysia Latest News,Malaysia Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Wabah virus Corona banyak menghambat rencana pemerintah. Tapi Menkominfo Johnny G Plate menegaskan aturan validasi IMEI bakal tetap berlaku pada 18 April 2020. VirusCorona IMEI via detikinet

Johnny menjelaskan bagi nomor IMEI ponsel BM yang beredar saat ini dan itu sudah digunakan, masih bisa dipakai usai alias lolos aturan IMEI.Adapun untuk memblokir ponsel BM nantinya menggunakan skema White List yang didukung dengan teknologi Equipment Identity Register di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi industri handheld - perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan," pungkasnya.telah disosialisasikan selama enam bulan, terhitung 18 Oktober 2019. Kebijakan tersebut disosialisasikan setelah tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan meneken peraturan menteri masing-masing.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Malaysia Latest News, Malaysia Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dinilai Ambigu, Permenhub 18/2020 Diminta DicabutDinilai Ambigu, Permenhub 18/2020 Diminta DicabutAturan mengenai angkutan penumpang roda dua bertentangan dengan aturan lainnya.
Read more »

YLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 |Republika OnlineYLKI: Cabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020 |Republika OnlineCabut dan Batalkan Permenhub No. 18 Tahun 2020
Read more »

​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Menyesatkan​​​​​​​YLKI: Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 MenyesatkanDengan keluarnya Permenhub tersebut Tulus menilai kebijakan pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini.
Read more »

Tumpang Tinbdih,, YLKI Minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 DicabuTumpang Tinbdih,, YLKI Minta Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 DicabuKetua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Permenhub itu menimbulkan tumpang tindih operaturan dengan Permenkes soal PSBB
Read more »

Permenhub 18/2020 Bukti Komunikasi Publik Pemerintah BermasalahPermenhub 18/2020 Bukti Komunikasi Publik Pemerintah BermasalahAdinda Tenriangke Muchtar menilai, adanya ketidakjelasan komunikasi politik yang dilakukan pemerintah dalam menangani Covid-19....
Read more »

Angkut Penumpang, Grab Tunggu Permen No 18/2020 diundangkanAngkut Penumpang, Grab Tunggu Permen No 18/2020 diundangkanHead of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya masih menunggu Permen No 18/2020 ini untuk diundangkan dan secara resmi berlaku
Read more »



Render Time: 2025-02-27 12:32:20