Tersangka kasus suap alfamidi Walikota Kendari Sulkarnain Kadir masuk UGD usai baung air besar keluar darah dan keluhan sakit pencernaan.
Liputan6.com, Kendari - Tersangka kasus suap alfamidi mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, masuk UGD RSUD Kota Kendari. Sebelumnya, dia berstatus tahanan jaksa di Rutan kelas IIA Kendari.
Dia menjelaskan, awalnya ada surat rujukan dari rutan ke UGD RSUD Kota Kendari. Kemudian, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, saat kondisi sudah membaik, Sulkarnain dibawa kembali ke rutan. Ridwansyah Taridala, merupakan Sekda Kota Kendari. Dia disebut berperan mengetahui keluar masuknya dana suap dari PT Alfamidi kepada Walikota. Dia dituntut penjara 4 tahun lebih saat sidang tuntutan dibacakan Jumat pekan lalu.
Tersangka SM diketahui berstatus staf ahli Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pembangunan dan Keunggulan Daerah Tahun 2021-2022. Sedangkan tersangka RT, menjabat sebagai Sekda Kota Kendari.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPK limpahkan tersangka suap di MA ke tim jaksaTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto ...
Read more »
Harga Beras di Kendari Terus Melambung, Tembus Rp 15.000 Per KilogramSejak sebulan terakhir, harga beras di Kendari, Sultra, melonjak drastis. Harga beras premium di pasar bahkan mencapai Rp 15.000 per kilogram.
Read more »
Rice prices in Kendari continue to soar, reaching IDR 15,000 per kilogramSince the last month, the price of rice in Kendari, Southeast Sulawesi, has increased drastically. The price of premium rice on the market even reaches IDR 15,000 per kilogram.
Read more »
Harga Beras di Kendari Tembus Rp 15.000 Per KilogramSejak sebulan terakhir, harga beras di Kendari, Sultra, melonjak drastis. Harga beras premium di pasar bahkan mencapai Rp 15.000 per kilogram.
Read more »