Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan nilai restitusi yang diajukan JPU untuk Cristalino David Ozora senilai Rp 120,3 miliar.
Selain pidana pokok tersebut, Dandy bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG juga diwajibkan membayar restutusi senilai Rp 120,3 miliar.
sebesar Rp 120,3 miliar, dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," kata Jaksa Hafiz.Bila seluruh tuntutan jaksa dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Mario Dandy bisa dipenjara sampai dengan 19 tahun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hari Ini, Mario Dandy Bacakan Pleidoi usai Dituntut 12 Tahun Bui dalam Kasus Penganiayaan DavidTerdakwa Mario Dandy Satriyo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, hari ini.
Read more »
Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat IniTerdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan permohonan maaf kepada Cristalino David Ozora saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).
Read more »
Ngaku Menyesal, Mario Dandy Kutip Ayat Injil Yakin David Ozora Bisa Pulih"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya," kata Mario.
Read more »
Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai KekerasanTerdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo mengaku tak pernah menyukai kekerasan selama hidupnya.
Read more »
AG Tak Dibebani Bayar Restitusi Rp 120 Miliar di Kasus Penganiayaan David Ozora, Kok Bisa?Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan terdakwa penganiayaan David Ozora, yaitu anak AG tidak dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Read more »