Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, memvonis Sugeng (41), terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, dengan hukuman 3,6 tahun penjara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sugeng dengan hukuman empat tahun penjara."Menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Moch Iman, saat persidangan di PN Cianjur, Jumat petang.
Sugeng didakwa Pasal 310 dan Pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menilai Sugeng telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi sempat menyebut bahwa penabrak Selvi bukanlah Sugeng yang saat itu mengendarai Audi A6 bersama majikannya.
Namun, penabrak merupakan sopir Pajero Sport milik Kasat Reskrim Polres Cianjur. Tuduhan itu kemudian dibantah pihak kepolisian.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Shane Lukas Minta Pisah Sidang dengan Mario, Hakim: Digabung Lebih Efisien!Penasihat Hukum Shane memohon kepada Majelis Hakim agar sidang kliennya dipisah dengan Terdakwa Mario Dandy.
Read more »
Perkembangan Kasus Pelecehan Sugeng Suparwoto, MKD DPR: Kita Sudah Dengar Klarifikasi Teradu dan PengaduPimpinan MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam angkat bicara perihal Anggota DRP RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto yang terjerat kasus pelecehan seksual.
Read more »
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Sugeng Suparwoto, Orang Tua Korban Berikan KeteranganBareskrim Polri memintai keterangan orang tua Ammy Amalia Fatma Surya korban dugaan pelecehan seksual verbal oleh Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto.
Read more »
Adukan Sugeng NasDem soal Pelecehan, Eks Anggota DPR Tepis Unsur PolitikAAFS angkat bicara soal alasannya baru mengadukan anggota DPR Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, soal dugaan pelecehan verbal pada April 2023.
Read more »
Adukan Dugaan Pelecehan Verbal, Pelapor Sugeng Suparwoto Bantah Ada Unsur PolitikAmmy Amalia membantah adanya unsur politik mengenai aduan dugaan pelecehan seksual verbal Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto.
Read more »