Vonis bersalah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, karena terbukti melakukan tindak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan sanksi pidana terhadap eks PPLN Kuala Lumpur atas penambahan dan pengurangan daftar pemilih tetap di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis /Ist
Buyung menyampaikan, ketujuh terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Namun karena pertimbangan akademis, mengingat mereka merupakan mahasiswa S2 dan dosen, maka dilakukan masa percobaan untuk tidak ditahan selama satu tahun.
Malaysia Latest News, Malaysia Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jelang Pemungutan Suara Ulang, KPU Nonaktifkan Seluruh PPLN di Kuala LumpurPemungutan suara di Kuala Lumpur menuai problem, khususnya yang menggunakan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos.
Read more »
1 dari 7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Ternyata Masih BuronPenyidik Polri tengah memburu PPLN tersangka kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, yang diyakininya masih berada di Indonesia.
Read more »
Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang KaburJPNN.com : Satu dari tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur kabur dan masuk dalam DPO Bareskrim Polri.
Read more »
Kasus Rekayasa DPT, Satu PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPOSatu dari tujuh tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Read more »
Berkas Perkara 7 PPLN Kuala Lumpur yang Palsukan Data Pemilih Sudah Masuk PN JakpusPerkara pemalsuan data pemilih pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, telah naik status. Pasalnya, berkas dan alat bukti telah
Read more »
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Rekayasa DPT Pemilu, Disidang Pekan DepanKetujuh tersangka diduga terlibat lobi-lobi dengan partai politik untuk mengatur jumlah DPT
Read more »